Senin, 15 Oktober 2012

Landasan Pendidikan Anak Usia Dini


landasan pendidikan anak usia dini


Dasar hukum adanya PAUD bersumber pada Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah. Dengan ini maka pemerintah mempunyai andil penting dalam pengelolaan program PAUD. Penyelenggaraan PAUD mengacu pada :
a. UUD 1945
b. UU No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak.
c. UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
d. UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
e. PP No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional.
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
g. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Depertemen Pendidikan Nasional.
h. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 Tahun 1989 dan PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Anak Prasekolah.
i. UUSPN pada bagian tujuah pasal 28 ayat 1 dan 2
j. UU RI No. 21 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang diakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lanjut.
k. Rencana Strategis Depertemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009