landasan pendidikan anak usia dini
Dasar hukum adanya
PAUD bersumber pada Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah. Dengan ini maka
pemerintah mempunyai andil penting dalam pengelolaan program PAUD.
Penyelenggaraan PAUD mengacu pada :
a. UUD 1945
b. UU No. 4 Tahun 1974
mengenai Kesejahteraan Anak.
c. UU No. 23 Tahun 2002
mengenai Perlindungan Anak.
d. UU No. 20 Tahun 2003
mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
e. PP No. 19 Tahun 2005
mengenai Standar Pendidikan Nasional.
f. Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
g. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Depertemen Pendidikan Nasional.
h. Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 Tahun 1989 dan PP No. 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Anak Prasekolah.
i. UUSPN pada bagian
tujuah pasal 28 ayat 1 dan 2
j. UU RI No. 21 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa PAUD adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang diakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lanjut.
k. Rencana Strategis
Depertemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009